For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 02/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2006Publication Date:7 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date14 Juli 2006
Publication Date07 Juli 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4 Seri C Nomor Seri 3)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus. Perubahan meliputi penghapusan Pasal 1 huruf h dan ayat (1) Pasal 16, serta penambahan ayat (7a) dan (7b) pada Pasal 5. Ayat (7a) Pasal 5 mengatur bahwa perporasi karcis tanda masuk pengelola parkir sistem komputerisasi diatur oleh Kepala Daerah. Ayat (7b) Pasal 5 mengatur bahwa bagi pengelola parkir sistem komputerisasi yang sudah ada tetap berlangsung sampai dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah. Pasal 16 ayat (1) yang baru menyatakan bahwa tarif parkir khusus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Pasal 18 disempurnakan sehingga tata cara penyelenggaraan di tempat parkir khusus diusulkan oleh pengelola parkir khusus dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lampiran Peraturan Daerah dihapus.

(-)

(-)