For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 8/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka. Latar belakang penetapan ini adalah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyertaan modal yang belum ditetapkan statusnya. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat, investasi berkelanjutan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal daerah pada PDAM Tirta Bangka sampai dengan Tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp. 1.172.760.000,00 yang bersumber dari APBD. Modal tersebut terdiri dari penyertaan modal dalam bentuk uang sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 574.500.000,00 dan penyertaan modal dalam bentuk fisik/aset pada Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 598.260.000,00. PDAM Tirta Bangka wajib mengumumkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal daerah.

(-)

(-)