For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Singkawang 11/2003 · Perda Kota Singkawang No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2003Publication Date:16 Juli 2003
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pelayanan Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Singkawang
Effective Date01 Juli 2003
Publication Date16 Juli 2003
Place of EnactmentSingkawang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Catatan Sipil dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam pendaftaran penduduk dan pelayanan catatan sipil, termasuk kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan mutasi data. Pendaftaran penduduk meliputi pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan, serta perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang memenuhi syarat. Selain itu, diatur pula tata cara pendaftaran penduduk dan pelayanan akta catatan sipil, yang meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, adopsi, pengakuan/pengesahan anak, dan ganti nama. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (2), pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).