Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Catatan Sipil dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam pendaftaran penduduk dan pelayanan catatan sipil, termasuk kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan mutasi data. Pendaftaran penduduk meliputi pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, dan kedatangan, serta perubahan status kewarganegaraan dan kependudukan. Peraturan ini juga mengatur kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang memenuhi syarat. Selain itu, diatur pula tata cara pendaftaran penduduk dan pelayanan akta catatan sipil, yang meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, adopsi, pengakuan/pengesahan anak, dan ganti nama. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.