For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 1/2016 · Perda Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:27 April 2016
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date-
Publication Date27 April 2016
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Brebes. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mengakses keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Bupati dapat menjalin kerjasama dengan Pemberi Bantuan Hukum, Perguruan Tinggi dan lembaga lain. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga masalah hukumnya selesai. Penerima Bantuan Hukum wajib mengajukan permohonan, menyampaikan bukti yang benar, dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada APBD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau kewajiban mengembalikan bantuan dana yang telah diterima. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar Pasal 20 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Kerjasama dengan Pemberi Bantuan Hukum dapat dibatalkan dan segala bantuan yang diberikan harus dikembalikan.