on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 6/2010 · Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan retribusi pelayanan kesehatan dengan perkembangan perekonomian masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Rumah Sakit Daerah, Puskesdes, dan Polindes. Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Konawe, kecuali penderita keluarga miskin yang memiliki kartu miskin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pengelolaan Retribusi: Hasil penerimaan jasa rumah sakit setelah dikurangi jasa medis (dokter), paramedis (perawat), dan BHP/obat-obatan, 25% disetorkan ke kas daerah, dan 75% digunakan langsung oleh RSUD untuk operasional, pengembangan SDM, peningkatan jasa non-paramedis, dan managerial rumah sakit.
Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, termasuk biaya operasional, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana. Tarif didasarkan pada unit cost dan pendapatan perkapita penduduk Kabupaten Konawe. Terdapat perbedaan tarif berdasarkan jenis pelayanan (rawat jalan, rawat inap, rawat darurat) dan kelas perawatan (VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III).
Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, termasuk tarif instalasi rawat jalan, instalasi gawat darurat, rawat inap, visite dokter, tindakan dokter dan perawat, laboratorium, fisioterapi, radiologi, tindakan poli gigi, tindakan persalinan, pemeriksaan kesehatan, tindakan medik dan terapi di bagian bedah/kamar operasi, pelayanan rujukan (ambulance), biaya makan pasien, dan tarif perawatan jenazah.
Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan.
Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Tata Cara: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD/SPTRD. Retribusi harus dilunasi dimuka sekaligus untuk 1 kali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.