on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa
Also known as: PP 9/1998 · PP No. 9 Tahun 1998 · PP Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1977/1978, 1978/1979, 1980/1981, dan 1984/1985, pelunasan utang PT Danareksa tahun 1990, serta kapitalisasi cadangan umum dan cadangan tujuan dari tahun 1977 hingga 1989. Total penambahan modal mencapai Rp 114.848.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.