For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2023 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2023Publication Date:4 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date04 Oktober 2023
Publication Date04 Oktober 2023
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2023. APBD mengalami perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, bersumber dari Pajak Daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Retribusi Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan.
  • Pendapatan Transfer bertambah, meliputi transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.

Belanja Daerah:

  • Belanja operasi bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal bertambah, meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya.
  • Belanja tidak terduga berkurang.
  • Belanja transfer bertambah, meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan daerah bertambah, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang, berupa penyertaan modal daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, nonalam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali pemerintah daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; urusan pemerintah daerah dan organisasi; program, kegiatan, dan sub kegiatan; rekapitulasi perubahan belanja; sinkronisasi program; daftar pegawai; daftar piutang daerah; daftar penyertaan modal daerah; daftar aset; dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)