Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Tebo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menata kelembagaan kelurahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan kelurahan sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Lurah.
- Tugas Lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Lurah meliputi koordinasi pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan partisipasi masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, serta fungsi lain yang dilimpahkan.
- Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Sosial, Seksi Pembangunan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Keuangan kelurahan bersumber dari APBD yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan variabel penentu seperti besaran kewenangan, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, dan jenis volume pelayanan.
- Eselon jabatan struktural di lingkungan kelurahan terdiri dari Lurah (Eselon IV a), Sekretaris Kelurahan (Eselon IV b), dan Kepala Seksi (Eselon IV b).
- Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan.