For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa

Also known as: PMK 193/PMK.07/2018 · PMK No. 193/PMK.07/2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Dana Desa
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini mengatur tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dana Desa dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa, serta penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap penyaluran Dana Desa dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan penyaluran Dana Desa.