For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1956 tentang Pembentukan Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konperensi Meja Bundar

Also known as: Keppres 120/1956 · Keppres No. 120 Tahun 1956 · Keppres Nomor 120 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:15 Mei 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konperensi Meja Bundar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Mei 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 120 Tahun 1956 ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam menyelesaikan akibat pembatalan perjanjian-perjanjian Konferensi Meja Bundar. Untuk itu, dibentuk Panitia Negara Penasehat Penyelesaian Pembatalan Konferensi Meja Bundar yang berkedudukan di Jakarta. Panitia ini terdiri dari berbagai menteri dan tokoh penting sebagai anggota, serta beberapa sekretaris jenderal kementerian sebagai anggota penasehat. Biaya operasional panitia ini dibebankan pada anggaran belanja Kabinet Perdana Menteri, dan aturan perjalanan mengikuti ketentuan dari Jawatan Perjalanan Negeri golongan I. Keputusan ini berlaku mulai 3 April 1956.

(-)

(-)