For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Also known as: UU 16/1992 · UU No. 16 Tahun 1992 · UU Nomor 16 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 1992Publication Date:8 Juni 1992
Kesehatan & FarmasiKehutananPertanian & Peternakan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKarantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 1992
Publication Date08 Juni 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Herziening van de Bepalingen Omtrent het Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie, Staatsblad 1912 No. 432) yang mengatur karantina hewan; 2. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1913 No. 598); 3. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nadere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het Veeartsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1917 No. 9); 4. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan mengenai Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Nedere Aanvulling en Wijziging van het Reglement op het Veearstsenijkundige Staatstoezicht en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1923 No. 289); 5. Ordonansi tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan mengenai Campur Tangan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan di Hindia Belanda (Wijziging en Aanvulling van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1936 No. 205); 6. Ordonansi tentang Larangan Pengeluaran Buah Pisang, Tumbuhan, Pisang, Umbi Pisang dan Bagian-bagiannya dari Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado (Verbod op de Uitvoer van Pisang Vruchten, Planten, Knollen of Delen daarvan uit Celebes en Onderhorigheden, Manado, Staatsblad 1921 No. 532); 7. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Pemasukan Bubuk Buah Kopi ke Pulau-pulau Sulawesi dan Daerah-daerah Kekuasaannya, Manado, Amboina, Bali dan Lombok, Timor dan Daerah-daerah Kekuasaannya (Maatregelen ter Voorkoming van den Invoer van den Koffiebessenboeboek op de Eilanden, Behorende tot Celebes en Ondehorigheden Manado, Amboina, Bali en Lombok, Timor en Onderhorigheden, Staatsblad 1924 No. 439); 8. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Hama Belalang yang Terdapat di Kepulauan Sangihe dan Talaud (Maatregelen ter Voorkoming van de Verspreiding van de op Sangihe en Talaudeilanden voorkomende Sabelsprinkhaanplaag, Staatsblad 1924 No. 571); 9. Ordonansi tentang Peraturan Guna Mencegah Penyebaran Lebih Lanjut Ulat Umbi Kentang (Maatregelen om verdere Verspreiding van de Aardappelenknollenrups tegen te gaan, Staatsblad 1925 No. 114); 10. Ordonansi tentang Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan Tumbuhan Hidup Guna Mencegah Penularan Penyakit dan Hama Tumbuhan Budidaya di Hindia Belanda (Samenvatting en Herziening van de Regelen op de Invoer van Levend Plantenmateriaal, strekkende tot het Tegengaan van de Overbrenging van Ziekten en Plagen op Cultuurgewassen in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 427); 11. Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Hindia Belanda (Nieuwe Bepalingen ter Voorkoming en Bestrijding van Hondsdolheid (Rabies) in Nederlandsch-Indie, Staatsblad 1926 No. 451) sepanjang yang mengatur karantina hewan; 12. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi dalam Staatsblad 1926 No. 427, mengenai Ikhtisar dan Perbaikan Peraturan-peraturan tentang Pemasukan Bahan-bahan Tumbuhan Hidup (Wijziging van de Ordonnantie in Staatsblad 1926 No. 427, Houdende Samenvatting en Herziening van de Regelen op den Invoer van Levend Plantenmateriaal, Staatsblad 1932 No. 523); 13. Ordonansi tentang Perubahan Ordonansi tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-ketentuan tentang Pengawasan Pemerintah dalam Bidang Kehewanan dan Polisi Kehewanan (Staatsblad 1912 No. 432) dan Ordonansi tentang Ketentuan-ketentuan Baru mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Anjing Gila (Staatsblad 1926 No. 451) (Wijziging van het Reglement op de Veeartsenijkundige Overheidsbemoeienis en de Veeartsenijkundige Politie en van de Hondsdolheids Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 715) sepanjang mengenai karantina hewan; 14. Ordonansi Pengangkutan Kentang Antarpulau (Ordonnantie Interinsulair Vervoer Aardappelen), Staatsblad 1938 No. 699.

Undang-Undang ini mengatur tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan tujuan mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina ke dan di dalam wilayah Republik Indonesia, serta mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah Indonesia. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan karantina, tindakan karantina (pemeriksaan, pengasingan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan), kawasan karantina, jenis hama dan penyakit, organisme pengganggu, media pembawa, serta tempat pemasukan dan pengeluaran. Setiap media pembawa yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dan dilaporkan kepada petugas karantina. Tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, dan dapat dikenakan pungutan jasa karantina. Pemerintah dapat menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan karantina jika ditemukan serangan hama dan penyakit. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 5, 6, 7, 9, 21, dan 25 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000. 2. Barang siapa karena kelalaiannya melanggar Pasal 5, 6, 7, 9, 21, dan 25 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.