For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penyediaan Dana Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera

Also known as: Keppres 21/1996 · Keppres No. 21 Tahun 1996 · Keppres Nomor 21 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 1996Publication Date:27 Februari 1996
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenyediaan Dana Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 1996
Publication Date27 Februari 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana Bantuan Presiden Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Provinsi. Untuk mencapai tujuan ini, disediakan dana sebesar Rp 100.000.000.000,- yang diambil dari rekening Dana Bantuan Presiden di Sekretariat Negara. Dana tersebut diberikan sebagai pinjaman tanpa bunga kepada Yayasan Dana Sejahtera Mandiri. Pelaksanaan penyediaan dana dilakukan dengan memindahkannya ke dalam rekening Yayasan Dana Sejahtera Mandiri pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Kantor Cabang Harmoni, Jakarta Pusat.

(-)

(-)