For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019

Also known as: Perka Batan 5/2015 · Perka Batan No. 5 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:27 April 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeRencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date28 April 2015
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2015-2019 (Renstra BATAN 2015-2019) menetapkan arah dan sasaran yang jelas dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan BATAN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Renstra BATAN 2015-2019 disusun untuk memberikan arah yang jelas dalam pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan BATAN, selaras dengan RPJMN 2015-2019. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi iptek nuklir dalam meningkatkan daya saing bangsa dan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Renstra BATAN 2015-2019 berisi uraian tentang tugas pokok dan fungsi BATAN, lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, program, dan indikator kinerja.
  • Renstra ini menjadi arahan bagi setiap Unit Kerja BATAN dalam penyusunan program dan kegiatan lima tahunan.
  • Kepala BATAN melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra, Rencana Kerja Tahunan, dan Perjanjian Kinerja BATAN.
  • Fokus kegiatan litbangrap iptek nuklir meliputi bidang pangan, energi, kesehatan, sumber daya alam dan lingkungan (SDAL) dan keselamatan radiasi, industri, serta material maju.

(-)

(-)