For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 10/2002 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:29 November 2002Publication Date:28 November 2002
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date29 November 2002
Publication Date28 November 2002
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pemisahan pengaturan Pajak Hotel dan Restoran setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kembali pengaturan Pajak Hotel yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 1998.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (makanan, minuman, telepon, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa Pajak ditetapkan oleh Bupati. Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran atas pelayanan di hotel. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
  5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri.
  6. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  13. Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.