Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah.
3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.
5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan.
7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
9. Pemusnahan: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Dilakukan dengan menghapus barang dari daftar barang.
11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan dan menetapkan kebijakan, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pengguna dan pengelola barang.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah berupa rumah negara.