For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bombana 2/2021 · Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2021Publication Date:5 Juli 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bombana
Effective Date05 Juli 2021
Publication Date05 Juli 2021
Place of EnactmentRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah. 3. Pengadaan: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah. 5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan. 7. Penilaian: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 9. Pemusnahan: Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. Penghapusan: Dilakukan dengan menghapus barang dari daftar barang. 11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan dan menetapkan kebijakan, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pengguna dan pengelola barang. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah berupa rumah negara.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; 2. laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. b. tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara pengelola barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; 2. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar. 2. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserah terimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berdasarkan permohonan dari pengelola barang. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; b. seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian KSP barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.