For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 01/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 01 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 2004Publication Date:29 Januari 2004
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date30 Januari 2004
Publication Date29 Januari 2004
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan kemitraan, peluang usaha, dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber informasi resmi mengenai perusahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan di wilayah daerah dan telah memiliki izin, untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  2. Jenis perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (FA), dan perusahaan perorangan, serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
  3. Kewajiban pendaftaran juga berlaku bagi perusahaan yang berbentuk PT yang melakukan penjualan saham melalui pasar modal, serta bagi likuidator yang membubarkan perusahaan.
  4. Waktu pendaftaran adalah 90 hari sejak perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, atau 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan untuk PT.
  5. Perusahaan kecil perorangan dikecualikan dari kewajiban pendaftaran, kecuali jika mereka mengajukan permohonan untuk didaftarkan.
  6. Perusahaan wajib melaporkan dan mendaftarkan perubahan data perusahaan.
  7. Masa berlaku TDP perubahan mengikuti masa berlaku TDP yang diubah.
  8. Perusahaan wajib melakukan permohonan pembaharuan TDP apabila masa berlakunya habis, atau penggantian jika TDP hilang atau rusak.
  9. Daftar perusahaan dapat dihapus jika terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran perusahaan, penghentian kegiatan usaha, atau berakhirnya akta pendirian.
  10. Retribusi dikenakan untuk setiap pemberian atau penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, apabila belum berakhir masa berlakunya dinyatakan masih tetap berlaku dan pada saat melakukan pembaharuan, perusahaan yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).