Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban pendaftaran perusahaan di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan kemitraan, peluang usaha, dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber informasi resmi mengenai perusahaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban bagi setiap perusahaan, termasuk perusahaan asing yang berkedudukan di wilayah daerah dan telah memiliki izin, untuk didaftarkan dalam daftar perusahaan.
- Jenis perusahaan yang wajib didaftarkan meliputi Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (FA), dan perusahaan perorangan, serta perusahaan lain yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- Kewajiban pendaftaran juga berlaku bagi perusahaan yang berbentuk PT yang melakukan penjualan saham melalui pasar modal, serta bagi likuidator yang membubarkan perusahaan.
- Waktu pendaftaran adalah 90 hari sejak perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, atau 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan untuk PT.
- Perusahaan kecil perorangan dikecualikan dari kewajiban pendaftaran, kecuali jika mereka mengajukan permohonan untuk didaftarkan.
- Perusahaan wajib melaporkan dan mendaftarkan perubahan data perusahaan.
- Masa berlaku TDP perubahan mengikuti masa berlaku TDP yang diubah.
- Perusahaan wajib melakukan permohonan pembaharuan TDP apabila masa berlakunya habis, atau penggantian jika TDP hilang atau rusak.
- Daftar perusahaan dapat dihapus jika terjadi perubahan bentuk perusahaan, pembubaran perusahaan, penghentian kegiatan usaha, atau berakhirnya akta pendirian.
- Retribusi dikenakan untuk setiap pemberian atau penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).