For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 26 tahun 2026

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 26 tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan Menengah Tahun 2026

Also known as: Kepmen UMKM 26/2026 · Kepmen UMKM No. 26 Tahun 2026 · Kepmen UMKM Nomor 26 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2026Publication Date:18 Februari 2026
Koperasi & UMKMHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Effective Date18 Februari 2026
Publication Date18 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 3. Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga

Keputusan Menteri ini menetapkan pembentukan Tim Asesor Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tahun 2026. Pembentukan tim ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga. Tim Asesor ini terdiri dari Ketua dan Anggota yang dianggap mampu melaksanakan tugasnya. Biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 150.01.1.694766/2026.

(-)

(-)