For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke dalam dan Keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse

Also known as: Keppres 21/1978 · Keppres No. 21 Tahun 1978 · Keppres Nomor 21 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 1978Publication Date:26 Juli 1978

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pemindahan Barang ke dalam dan Keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 1978
Publication Date26 Juli 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 tentang Bonded Warehouse sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tatacara pemasukan, pengeluaran, dan pemindahan barang di dalam dan keluar Wilayah Usaha Bonded Warehouse. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan barang-barang yang disimpan di Bonded Warehouse, baik untuk tujuan impor, re-ekspor, maupun ekspor. Ketentuan substansial meliputi pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang-barang yang dimasukkan ke dalam Bonded Warehouse, serta pengaturan mengenai perusahaan yang berhak melakukan impor dan ekspor dari Bonded Warehouse. Selain itu, diatur juga mengenai penggunaan formulir khusus untuk pengangkutan barang dan pembebasan pajak untuk mesin dan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi di Bonded Warehouse.

(-)

(-)