For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Manejemen Pengetahuan

Also known as: Perka BMKG 11/2022 · Perka BMKG No. 11 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2022Publication Date:5 Oktober 2022
Aparatur Sipil NegaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeManejemen Pengetahuan
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date05 Oktober 2022
Publication Date05 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 476)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Manajemen Pengetahuan di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mendukung proses pembelajaran, tukar menukar pengalaman, dan berbagi pengetahuan yang efektif. Tujuannya adalah mewujudkan sinergitas dan budaya berbagi pengetahuan, serta menjaga Aset Intelektual organisasi di bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, dan ilmu pendukung lainnya.

Ketentuan substansial mencakup proses Manajemen Pengetahuan yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan strategis Learning Council BMKG Corporate University. Proses ini meliputi identifikasi, dokumentasi, pengumpulan, penciptaan, pengorganisasian, berbagi Pengetahuan, penerapan, pemantauan dan evaluasi, serta penyimpanan dan pengaksesan. Pelaku Manajemen Pengetahuan terdiri atas tingkat Badan (Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi) dan tingkat Unit Kerja (pejabat yang ditunjuk oleh pelaku tingkat Badan).

Peraturan ini juga mengatur infrastruktur yang mendukung proses Manajemen Pengetahuan, seperti cetak biru Manajemen Pengetahuan, Aplikasi KMS, penghimpunan Aset Intelektual, Panitia Penjaminan Mutu, penyediaan helpdesk, evaluasi Aset Intelektual, dan penghargaan. ASN di lingkungan Badan wajib menerapkan Manajemen Pengetahuan.

(-)

(-)