on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Nias Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam pembiayaan keuangan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Peraturan ini menetapkan objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak. Juga diatur tata cara pemungutan pajak, termasuk mekanisme pembayaran, pelaporan, dan penagihan. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dibayar sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak.