For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2016

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Also known as: Keppres 30/2016 · Keppres No. 30 Tahun 2016 · Keppres Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 September 2016Publication Date:5 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 September 2016
Publication Date05 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan dan tugas dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan tokoh profesional. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari akademisi dan praktisi di bidang akuntansi.

(-)

(-)