For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 4/2023 · Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2023 · Permenko Perekonomian Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2023Publication Date:25 Januari 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date25 Januari 2023
Publication Date25 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata kelola SPBE yang mencakup arsitektur, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Setiap unsur tersebut diatur secara terperinci untuk memastikan integrasi dan efektivitas penerapan SPBE. Peraturan ini juga menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab antar unit kerja dalam pengelolaan dan pengembangan SPBE, serta menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi pusat dan daerah lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini berlaku, aplikasi sejenis dan Aplikasi Umum yang telah tersedia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini dapat tetap digunakan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)