on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Maros Dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: Permendagri 42/2019 · Permendagri No. 42 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah yang ditetapkan dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Gowa dengan Kabupaten Maros dan Kota Makassar, dan diuraikan secara rinci melalui koordinat titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.