Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025-2029. Kebijakan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk pada unit organisasi seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta Badan Pengelola Migas Aceh. IKU yang ditetapkan berfungsi sebagai acuan bagi setiap unit organisasi dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, dokumen perjanjian kinerja, laporan kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja. Setiap pimpinan unit organisasi diwajibkan untuk menentukan target kinerja tahunan dalam dokumen Perjanjian Kinerja dan menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Selain itu, Inspektorat Jenderal diberikan mandat untuk melakukan reviu atas capaian kinerja, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan pelaporan berkala kepada Menteri untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas tata kelola kelembagaan.