For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 5/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 5 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2022Publication Date:8 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemeStruktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date09 Juni 2022
Publication Date08 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur struktur dan tata kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pembangunan nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan tata kerja Komite Pengarah yang efektif dalam penyelenggaraan NEK.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas Komite Pengarah: Memberikan arahan terkait kebijakan NEK dalam mencapai target NDC dan pengendalian Emisi GRK.
  • Fungsi Komite Pengarah:
    • Menyelenggarakan sidang dan memutuskan arahan kebijakan NEK.
    • Memberikan pertimbangan dan masukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
    • Menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan NEK lintas bidang.
    • Mengembangkan kerja sama nasional dan internasional.
    • Melakukan pengendalian dan evaluasi kebijakan bidang.
  • Struktur Komite Pengarah:
    • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    • Anggota: Beberapa Menteri dan Kepala Badan terkait.
    • Ketua Bidang: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (substansi NDC dan NEK), Menteri Dalam Negeri (koordinasi kewilayahan), dan Menteri Keuangan (fiskal dan pembiayaan).
  • Tugas Ketua Bidang: Masing-masing ketua bidang memiliki tugas spesifik terkait dengan bidangnya, seperti penyusunan baseline Emisi GRK, target mitigasi, koordinasi inventarisasi GRK, dan perumusan kebijakan fiskal terkait NEK.
  • Sekretariat Komite Pengarah: Berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administratif.
  • Kelompok Kerja: Dibentuk sesuai kebutuhan untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

(-)

(-)