For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2005Publication Date:4 Februari 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pencemaran Udara
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date16 Februari 2005
Publication Date04 Februari 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah tingkat pencemaran udara yang memprihatinkan dan perlunya menjaga kualitas lingkungan hidup. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perlindungan mutu udara ambien dan dalam ruangan berdasarkan baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara.
  2. Penetapan baku mutu udara ambien Daerah oleh Gubernur dengan memperhatikan baku mutu udara ambien nasional.
  3. Penetapan status mutu udara ambien berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian. Jika status mutu udara ambien di atas baku mutu, Gubernur wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
  4. Penetapan baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor oleh Gubernur, yang sama atau lebih ketat dari standar nasional.
  5. Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan mutu udara, baik di ambien maupun di dalam ruangan.
  6. Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang melakukan usaha/kegiatan yang mengeluarkan emisi/gangguan untuk menaati baku mutu dan melakukan pencegahan/penanggulangan pencemaran.
  7. Penetapan kawasan dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
  8. Larangan membakar sampah di ruang terbuka.
  9. Pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi dan ambang batas emisi gas buang.
  10. Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor setiap 6 bulan.
  11. Penggunaan bahan bakar gas untuk angkutan umum dan kendaraan operasional Pemerintah Daerah.
  12. Pengelolaan kualitas udara dalam ruangan oleh pengelola gedung umum.
  13. Pengembangan ruang terbuka hijau.
  14. Penetapan hari bebas kendaraan bermotor.
  15. Perizinan bagi usaha yang mengeluarkan emisi.
  16. Biaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran ditanggung oleh pihak yang mencemari.
  17. Ganti rugi bagi pihak yang dirugikan akibat pencemaran.
  18. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kualitas udara.
  19. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Keputusan Gubernur yang mengatur baku mutu udara ambien dan baku tingkat kebisingan, baku mutu emisi kendaraan bermotor, baku mutu emisi sumber tidak bergerak, dan pemeriksaan emisi dan perawatan mobil penumpang pribadi masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan emisi ke media lingkungan, maka dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan emisi dari Gubernur.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).