For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peneriman Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 2/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2012Publication Date:8 Oktober 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeneriman Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date08 Oktober 2012
Publication Date08 Oktober 2012
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga pada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui sumber pembiayaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga.

Ketentuan substansial mencakup prinsip umum sumbangan yang bersifat sukarela, ikhlas, tidak mengikat, sederhana, transparan, dan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Objek sumbangan adalah uang dan/atau barang, dengan subjek adalah orang pribadi atau badan yang memberikan sumbangan. Daerah dapat menerima sumbangan berupa bantuan, hadiah, donasi, hibah, dan lain-lain, yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan pihak ketiga. Sumbangan dicatat dalam aset daerah dan dilaporkan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.

Dinas Pendapatan Daerah dan/atau unit/instansi pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati berwenang melaksanakan penerimaan sumbangan. Seluruh hasil penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan dalam bentuk barang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan dicatat dalam daftar inventaris barang. Sumbangan dicantumkan dalam APBD dan dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan guna kepentingan masyarakat. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pemungutan sumbangan pihak ketiga.

1. Sumbangan Pihak Ketiga yang diperoleh Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap menjadi milik Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga pada Daerah dinyatakan tidak berlaku.

(-)