For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018

Also known as: Perda Kota Magelang 9/2017 · Perda Kota Magelang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2018
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2018. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha Bank Jateng agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng, memenuhi modal dasar, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan PAD.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Bank Jateng hingga tahun 2017 sebesar Rp15.900.000.000,-. Pada tahun 2018, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp8.500.000.000 yang bersumber dari setoran tunai APBD, setoran berbagi (sharing) Aset Manajemen Unit (AMU), dan setoran cadangan tujuan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jateng.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Jateng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank Jateng berhak memperoleh dukungan berupa penambahan modal. Pemerintah Daerah wajib memberikan penyertaan modal sesuai dengan ketentuan, dan Bank Jateng wajib mengelola modal usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan serta memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak Pemerintah Daerah melalui Kas Daerah.

(-)

(-)