on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2018 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. Penggunaan barang milik daerah meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, atau oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemindahtanganan memerlukan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00.
Pemusnahan: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah.
Penatausahaan: Penatausahaan barang milik daerah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Pembinaan pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan cara bimbingan teknis, seminar, lokakarya, coaching, mentoring, pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, magang, uji kompetensi. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD: Barang milik daerah yang digunakan oleh BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah.