For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Keerom 3/2023 · Perda Kabupaten Keerom No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2023Publication Date:4 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Keerom
Effective Date05 Oktober 2023
Publication Date04 Oktober 2023
Place of EnactmentWaris

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2023)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2023. Total perubahan anggaran menjadi Rp1.020.040.106.324,00.

Pendapatan Daerah:

  • Semula: Rp 930.913.512.324,00
  • Bertambah: Rp 89.126.549.000,00
  • Jumlah setelah perubahan: Rp 1.020.040.106.324,00

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

  • Semula: Rp 922.913.512.324,00
  • Bertambah: Rp 106.520.029.288,83
  • Jumlah setelah perubahan: Rp 1.029.433.541.612,83

Defisit setelah perubahan adalah Rp (9.393.435.288,83).

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan: Rp 23.393.435.288,83
  • Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan: Rp 7.000.000.000,00
  • Pembiayaan netto setelah perubahan: Rp 16.393.435.288,83
  • Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan: Rp 7.000.000.000,00

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)