Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2010 ini mengatur tentang proses pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kondisi khusus di Provinsi Papua melalui proses politik yang demokratis dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas Pembentukan Peraturan Daerah: Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
2. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
3. Program Legislasi Daerah (Prolegda): Prolegda disusun bersama antara DPRP dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan oleh DPRP atau Pemerintah Daerah, dengan mekanisme yang berbeda untuk masing-masing pihak.
5. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah: Pembahasan dilakukan bersama antara DPRP dan Gubernur, melalui dua tingkat pembicaraan. Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama.
6. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah: Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Pemerintah untuk dievaluasi.
7. Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Daerah: Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah.