on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024-2029
Also known as: Perda Kabupaten Landak 24.1/2024 · Perda Kabupaten Landak No. 24.1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024
Peraturan Bupati Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Landak Tahun 2024-2029 bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perlunya Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai acuan bagi calon penanam modal dalam merencanakan sektor, bidang usaha, dan lokasi penanaman modal, serta untuk mensinergikan dan mensinkronkan seluruh kepentingan sektoral yang menjadi prioritas penanaman modal di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Arah kebijakan penanaman modal meliputi perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, energi, dan industri pengolahan (makanan, CPO, karet dan pertambangan), penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment) dan efisien, bebas limbah serta kepedulian sosial (Blue Economy), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi dan kerjasama penanaman modal.