For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024-2029

Also known as: Perda Kabupaten Landak 24.1/2024 · Perda Kabupaten Landak No. 24.1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Landak Nomor 24.1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 November 2024Publication Date:25 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN LANDAK TAHUN 2024-2029
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date25 November 2024
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentNgabang

(-)

Peraturan Bupati Landak Nomor 24.1 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Landak Tahun 2024-2029 bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan penanaman modal di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perlunya Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai acuan bagi calon penanam modal dalam merencanakan sektor, bidang usaha, dan lokasi penanaman modal, serta untuk mensinergikan dan mensinkronkan seluruh kepentingan sektoral yang menjadi prioritas penanaman modal di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sistematika RUPMK yang terdiri dari pendahuluan, asas dan tujuan, visi dan misi, arah kebijakan penanaman modal, peta panduan (roadmap), dan pelaksanaan.
  2. Pemantauan dan pembinaan oleh Kepala DPMPTSP terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal di daerah, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
  3. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal oleh Pemerintah Daerah, serta pengusulan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di bidang penanaman modal.
  4. Evaluasi pelaksanaan RUPMK secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan melibatkan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah.

Arah kebijakan penanaman modal meliputi perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan, infrastruktur, energi, dan industri pengolahan (makanan, CPO, karet dan pertambangan), penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment) dan efisien, bebas limbah serta kepedulian sosial (Blue Economy), pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi dan kerjasama penanaman modal.

(-)

(-)