For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 14/2024 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2024Publication Date:21 Agustus 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeSatuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date26 Agustus 2024
Publication Date21 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk Satuan Tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Satuan Tugas ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanganan, dengan tugas utama mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin. Wewenang Satuan Tugas meliputi edukasi, sosialisasi, pemantauan, rekomendasi pencegahan, dan tindakan lain sesuai peraturan. Struktur organisasi Satuan Tugas terdiri dari dewan pembina, tim pelaksana, tim kerja, dan sekretariat, dengan OJK sebagai ketua. Anggota Satuan Tugas berasal dari OJK dan lembaga terkait. Satuan Tugas juga dapat membentuk tim kerja di daerah untuk koordinasi lebih lanjut. Setiap anggota Satuan Tugas memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin.

1. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

(-)