on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 5/2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dicabut karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang dianggap menghambat iklim investasi di daerah. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Gangguan, yang masih melakukan pungutan terhadap jenis-jenis usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan serta kelestarian lingkungan hidup, dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 ini menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017.