on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: PP 64/2012 · PP No. 64 Tahun 2012 · PP Nomor 64 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperjelas status kepegawaian serta hak-hak pegawai di Ombudsman, termasuk Asisten Ombudsman dan pegawai negeri. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan karier, penilaian kinerja, penghasilan, dan jaminan sosial. Asisten Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan ditempatkan dalam jenjang tertentu berdasarkan kompetensi. Pengembangan karier dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan mutasi. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan menjadi dasar kebijakan pengembangan karier dan penghasilan. Penghasilan Asisten Ombudsman terdiri dari gaji dan insentif kerja, serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.