For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: PP 64/2012 · PP No. 64 Tahun 2012 · PP Nomor 64 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2012Publication Date:17 Juli 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Juli 2012
Publication Date17 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperjelas status kepegawaian serta hak-hak pegawai di Ombudsman, termasuk Asisten Ombudsman dan pegawai negeri. Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi perencanaan, rekrutmen, pengembangan karier, penilaian kinerja, penghasilan, dan jaminan sosial. Asisten Ombudsman diangkat oleh Ketua Ombudsman dan ditempatkan dalam jenjang tertentu berdasarkan kompetensi. Pengembangan karier dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan mutasi. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan menjadi dasar kebijakan pengembangan karier dan penghasilan. Penghasilan Asisten Ombudsman terdiri dari gaji dan insentif kerja, serta jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Asisten Ombudsman yang sudah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan sebagai Asisten Ombudsman menurut Peraturan Pemerintah ini dengan memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan sejak pengangkatan pertama. 2. Staf sekretariat yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap bekerja sebagai staf sekretariat sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 3. Setelah berakhir masa kerja, staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat sebagai Asisten Ombudsman atau pegawai di lingkungan Sekretarat Jenderal Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Dalam hal Asisten Ombudsman dan pegawai negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman melakukan pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, dan tata tertib, dikenai sanksi administrasi.