Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah pengelolaan BMD yang semakin kompleks memerlukan pengaturan komprehensif agar optimal, efektif, dan efisien, serta Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 2014) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Pejabat Pengelola BMD*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan BMD.
2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMD (RKBMD) yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD. RKBMD harus mencerminkan kebutuhan riil BMD pada Perangkat Daerah.
3. *Pengadaan BMD*: Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. *Penggunaan BMD*: Bupati menetapkan status penggunaan BMD. BMD dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum.
5. *Pemanfaatan BMD*: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
6. *Pemindahtanganan BMD*: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
7. *Pemusnahan BMD*: Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
8. *Penghapusan BMD*: Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang.
9. *Penatausahaan BMD*: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
10. *Pengawasan dan Pengendalian BMD*: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.