For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 7/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:28 Oktober 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date28 Oktober 2024
Place of EnactmentSelat Panjang

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Latar belakangnya adalah pengelolaan BMD yang semakin kompleks memerlukan pengaturan komprehensif agar optimal, efektif, dan efisien, serta Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 04 Tahun 2014) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan BMD yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Pejabat Pengelola BMD*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lain yang terkait dengan pengelolaan BMD. 2. *Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran*: Proses penyusunan Rencana Kebutuhan BMD (RKBMD) yang meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMD. RKBMD harus mencerminkan kebutuhan riil BMD pada Perangkat Daerah. 3. *Pengadaan BMD*: Pengadaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. *Penggunaan BMD*: Bupati menetapkan status penggunaan BMD. BMD dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka pelayanan umum. 5. *Pemanfaatan BMD*: Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). 6. *Pemindahtanganan BMD*: Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. *Pemusnahan BMD*: Pemusnahan BMD dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 8. *Penghapusan BMD*: Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus BMD dari daftar barang. 9. *Penatausahaan BMD*: Penatausahaan BMD meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. 10. *Pengawasan dan Pengendalian BMD*: Pengawasan dan pengendalian BMD dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.

1. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian KSP BMD yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.