For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 4/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2015Publication Date:14 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date27 Oktober 2015
Publication Date14 Agustus 2014
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sumenep, dengan tujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan campuran) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk proses perizinan (IMB dan SLF).
  4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan dan tugas TABG dalam memberikan pertimbangan teknis terkait bangunan gedung.
  5. Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
  6. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.