For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 112/1968 · Keppres No. 112 Tahun 1968 · Keppres Nomor 112 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 1968Publication Date:16 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 1968
Publication Date16 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari instansi terkait dan surat dari Kepala Staf Pertahanan-Keamanan. Dalam keputusan ini, Letnan Kolonel Agustaf Supit dibebaskan dengan hormat dari keanggotaan MPRS, dan sebagai penggantinya, Mayjen TNI Sutjipto, S.H., diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.

(-)

(-)