Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, termasuk calon pegawai negeri sipil. TGR juga berlaku terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan mereka yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan BSSN.
Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya. Jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian yang merugikan negara, mereka wajib mengganti kerugian tersebut.
Proses penyelesaian kerugian negara meliputi informasi dan pelaporan kerugian, yang bersumber dari pengawasan atasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, dan/atau pelapor. Atasan langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi kerugian negara dan melaporkannya kepada Kepala BSSN dan BPK.
Kepala Satuan Kerja atau Sekretaris Utama bertindak sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) untuk menyelesaikan kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Kepala BSSN bertindak sebagai PPKN jika kerugian dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja atau Sekretaris Utama. PPKN membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan ganti kerugian. Jika Pihak yang Merugikan mengakui tanggung jawabnya, dibuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Jika SKTJM tidak dapat diperoleh, diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Penyelesaian juga dapat melibatkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.