For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Permendagri 7/2008 · Permendagri No. 7 Tahun 2008 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:8 Februari 2008Publication Date:8 Februari 2008
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Februari 2008
Publication Date08 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten/Kota dan dikoordinasikan oleh Inspektur Kabupaten/Kota. Rencana pengawasan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pengawasan meliputi pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan secara berkala dan komprehensif. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai rekomendasi.

(-)

1. Pemerintah desa yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Pejabat Pengawas Pemerintah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.