Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli (PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda)). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan perusahaan daerah yang mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah, pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan perekonomian daerah. Selain itu, perubahan nomenklatur dari "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar penggantian peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama dan Kedudukan**: PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Merdeka Nomor 27 Bangli dan dapat membuka kantor cabang.
2. **Bidang Usaha**: Melakukan usaha di bidang perbankan seluas-luasnya.
3. **Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan berkedudukan sebagai pemegang saham.
4. **Dewan Komisaris dan Direksi**: Diangkat oleh RUPS, dengan prosedur dan persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
5. **Kepegawaian**: Seluruh pegawai Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli beralih menjadi Pegawai PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).
6. **Kekayaan**: Kekayaan PT. BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) merupakan nilai seluruh kekayaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli.
7. **Modal dan Saham**: Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dengan sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8. **Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran**: Tahun buku adalah tahun takwim, dan rencana kerja serta anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk pengesahan.
9. **Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih**: Laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS pembagiannya ditetapkan untuk deviden, cadangan, tanggung jawab sosial, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.
10. **Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan**: Ditetapkan oleh RUPS dengan persetujuan DPRD.
11. **Pembubaran dan Likuidasi**: Ditetapkan oleh RUPS dan penetapan pengadilan.
12. **Pengawasan**: Dilakukan oleh Dewan Komisaris.