on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bina Usaha Dana
Also known as: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bina Usaha Dana. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Perubahan meliputi persyaratan untuk menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, komposisi Dewan Komisaris, serta ketentuan mengenai pegawai PT BPR Bina Usaha Dana, termasuk penghasilan dan pengelolaan keuangan. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 30A, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 56, dan Pasal 58 dari Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian di bidang perbankan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan PT BPR Bina Usaha Dana dapat bersaing dan mengikuti dinamika perdagangan global.