Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan dan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan standar pelayanan minimal, tujuan pengendalian permintaan dan penggunaan jasa, biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk parkir harian dan bulanan berdasarkan jenis kendaraan bermotor. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Tabanan.
7. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis). Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan.