on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kawasan Kota Terpadu Mandiri Seumanah Jaya
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 10/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 10 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kawasan Kota Terpadu Mandiri Seumanah Jaya dibentuk untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur, khususnya di kawasan yang masih tertinggal. Pembentukan KTM Seumanah Jaya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, serta persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Kawasan KTM Seumanah Jaya meliputi tiga kecamatan: Peunaron, Ranto Peureulak, dan Serba Jadi, dengan pusat kegiatan di Gampong Seumanah Jaya. Tujuan pembentukan KTM adalah untuk menggali potensi sumber daya alam, mempercepat pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, menarik investor, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjadi pusat riset, agrobisnis, serta agrowisata.
Sasaran KTM dicapai melalui peningkatan investasi di berbagai sektor, peningkatan produktivitas penduduk, pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, peningkatan infrastruktur, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pembangunan di kawasan KTM meliputi pusat kegiatan ekonomi, industri pengolahan hasil, pelayanan jasa dan perdagangan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan, sarana pemerintahan, serta fasilitas umum dan sosial. Pelaksanaan pembangunan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, swasta, dan masyarakat. Pengembangan usaha masyarakat diarahkan pada agrobisnis, agroindustri, budidaya pertanian dan non pertanian, jasa perdagangan, jaringan transportasi dan informasi, serta sarana pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya. Biaya pengembangan KTM berasal dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, swasta, dan sumber lain yang sah.