Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tanda Daftar Gudang (TDG) bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian melalui kelancaran perdagangan dan pengaturan arus barang. TDG dianggap strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai bukti pendaftaran untuk kegiatan distribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Definisi dan Klasifikasi Gudang:** Gudang didefinisikan sebagai ruangan tertutup atau terbuka untuk penyimpanan barang dagangan. Gudang tertutup diklasifikasikan menjadi Golongan A, B, C, dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang terbuka memiliki luas minimal 1.000 m².
2. **Kewajiban Pendaftaran Gudang:** Pemilik gudang wajib memiliki TDG berdasarkan golongan, luas, dan kapasitas penyimpanan. Pengecualian berlaku untuk gudang di tempat penimbunan berikat, di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau melekat pada usaha ritel/produksi.
3. **Penerbitan TDG:** Wali Kota berwenang menerbitkan TDG, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu. Penerbitan dilakukan secara elektronik dan ditembuskan kepada Menteri Perdagangan dan Perangkat Daerah terkait.
4. **Pencatatan Administrasi Gudang:** Pengelola gudang wajib mencatat jenis dan jumlah barang yang disimpan, masuk, dan keluar, baik secara manual maupun elektronik. Informasi yang dicatat meliputi pemilik barang, nomor induk berusaha, jenis barang, jumlah, tanggal masuk/keluar, asal/tujuan, dan stok. Pencatatan harus tersedia setiap saat untuk diperiksa oleh petugas pengawas.
5. **Pelaporan:** Kepala Perangkat Daerah melaporkan rekapitulasi penerbitan TDG setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan. Pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok/penting wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang secara bulanan.
6. **Pembinaan dan Pengawasan:** Wali Kota menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran gudang, penyimpanan barang, dan pelaporan.