For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 4/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:18 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date18 September 2024
Publication Date18 September 2024
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Cirebon untuk dua puluh tahun mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD ini disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Tujuannya adalah memberikan pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: RPJPD memuat:

  1. Visi dan misi daerah untuk periode 2025-2045.
  2. Arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
  3. Arah pembangunan, arah kebijakan transformasi daerah, dan indikator utama pembangunan.
  4. Sistematika penyusunan RPJPD yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran, serta penutup.
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD oleh Bupati, yang bertujuan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan jangka panjang daerah.

RPJPD ini menjadi dasar bagi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan berkelanjutan.

(-)

(-)