For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perbup Purworejo 9/2026 · Perbup Purworejo No. 9 Tahun 2026 · Perbup Purworejo Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 2026Publication Date:4 Mei 2026
BUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Bupati Purworejo
Effective Date04 Mei 2026
Publication Date04 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 54 Seri E Nomor 45). Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo Nomor: 020/SK.DIR/GHM/VIII/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo (sepanjang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Purworejo dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia, serta mendorong penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta mewujudkan pengadaan yang berkelanjutan.

Substansi peraturan ini mengatur mengenai kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat. Prinsip pengadaan yang ditetapkan meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan yang mencakup metode swakelola dan metode penyedia, yang meliputi tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.

Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Direktur, Panitia Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Penyelenggara Swakelola. Direktur memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan perencanaan, spesifikasi teknis, serta penunjukan penyedia untuk paket dengan nilai tertentu. Sementara itu, Panitia Pemilihan dan Pejabat Pengadaan menjalankan fungsi teknis pemilihan penyedia sesuai dengan batasan nilai dan metode yang ditentukan, seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender, dan seleksi. Pendanaan pengadaan bersumber dari dana BUMD, dana hibah, atau sumber dana lain yang sah, dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas internal BUMD serta pembinaan oleh perangkat daerah terkait.

1. Proses pemilihan Penyedia yang masih berlangsung pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan pelaksanaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. 2. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditandatangani dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak. 3. Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika Kabupaten Purworejo Nomor 020/SK.DIR/GHM/VIII/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini, atau harus disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

(-)