For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jeneponto

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 14/2005 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jeneponto
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 1 diubah terkait definisi Tunjangan Kesejahteraan.
  2. Pasal 14 diubah terkait tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Pasal 16 diubah terkait jaminan pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarga.
  4. Pasal 20 diubah terkait tunjangan perumahan jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas.
  5. Pasal 21 diubah terkait penyediaan pakaian dinas beserta atributnya.
  6. Pasal 24 diubah terkait belanja penunjang kegiatan DPRD.
  7. Pasal 25 disisipkan ayat (2a) dan ayat (3) diubah terkait belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan.
  8. Pasal 29 diubah terkait pembatalan Peraturan Daerah jika bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Segala ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Setelah berlakunya Paraturan Daerah ini, diperintahkan penyusunannya dalam satu naskah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.

(-)