For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya

Also known as: Perda Kabupaten Nagan Raya 3/2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:14 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya
LocationPemerintah Kabupaten Nagan Raya
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date14 Agustus 2017
Place of EnactmentSuka Makmue

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya.

Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peningkatan peran serta tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRK dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRK. Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi: 1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses. 2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi. 3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. 4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRK:** Meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRK, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)