For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2022Publication Date:16 Februari 2022
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date10 Maret 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanahnya untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pendaftaran tanah, yaitu Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon (Dede Keprabon).
  2. Subjek pendaftaran tanah, yaitu Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang memiliki Hak Milik atas tanahnya.
  3. Proses pendaftaran tanah, termasuk inventarisasi, identifikasi, verifikasi, dan konversi hak.
  4. Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas Hak Milik Kasultanan atau Kadipaten, dengan mempertimbangkan Serat Kekancingan.
  5. Pengenaan tarif/pisungsung atau bentuk perolehan nilai manfaat lainnya atas pemberian HGB atau Hak Pakai.
  6. Pembebanan hak tanggungan atas HGB atau Hak Pakai.
  7. Peralihan HGB atau Hak Pakai.
  8. Kewajiban dan larangan bagi pemegang hak atas tanah, termasuk kepatuhan terhadap Serat Kekancingan.

1. Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang telah diterbitkan tetap berlaku. 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah diterbitkan bukan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dapat diperpanjang atau diperbarui. 3. Sertipikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah diterbitkan di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten: a. dilakukan penyesuaian dengan membubuhkan catatan pada sertipikat dan buku tanahnya; b. ditetapkan Hak Milik kepada Kasultanan atau Kadipaten setelah berakhirnya jangka waktu HGB atau Hak Pakai, atau setelah pelepasan hak oleh pemegang hak. 4. Penyelesaian permasalahan atas Hak atas Tanah yang telah diterbitkan bukan atas nama Kasultanan atau Kadipaten yang berada di atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian kasus pertanahan. 5. Penerbitan Serat Kekancingan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Milik atas Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten.

(-)